Sumber: Aptika2023

Tana Paser – Menindaklanjuti pelaksanaan Evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas (Smart City) Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 Juni 2023 kemarin di Hotel Shangri-La Surabaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB melaksanakan evaluasi implementasi Program Kota Cerdas (Smart City) Tahap II Tahun 2023 secara virtual melalui zoom meeting.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Hj. Ina Rosana, S.Pi, MM, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain serta beberapa PD terkait berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas pada Rabu, 8 November 2023 (8/11).

Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser menyampaikan bahwa pada Tahun 2022 kemarin berbagai langkah dan kebijakan telah direalisasikan sebagai wujud aksi dan hasil kerja Pemkab Paser dalam upaya mendukung dan memenuhi syarat pengembangan Kawasan Smart City seperti Pembangunan Ruang Command Center, Pelaksanaan operasional Call Center 112 serta Pembangunan dan pengembangan aplikasi aplikasi penunjang operasional pelayanan public. “semua itu menurut kami juga memiliki peran strategis dalam Pembangunan kawasan Smart City di Kabupaten Paser” tambah Katsul membacakan sambutan Bupati Paser.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Paser juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser atas komitmennya terus mengawal perwujudan pengembangan Kawasan Smart City di Kabupaten Paser serta diharapkan suksesnya konsep Smart City Kawasan IKN akan berdampak nyata terhadap Pembangunan dan kemajuan Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Hj. Ina Rosana, S.Pi, MM dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam Pelaksanaan implementasi Smart City di Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Paser berpedoman pada arahan bapak Presiden Joko Widodo terkait 5 Langkah Percepatan Transformasi Digital, yaitu segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet; Persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; Percepatan integrasi pusat data nasional; Penyiapan kebutuhan SDM Talenta Digital dan Penyiapan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan yang terangkum dalam pelaksanaan program visi dan misi Kepala Daerah yaitu Paser MAS (Maju, Adil dan Sejatera).

Di sektor regulasi, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan Peraturan Bupati Paser Nomor 32 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten Paser yang didalamnya telah berisi Rencana Program dan Kegiatan implementasi Smart City selama 5 (lima) tahun beserta skema pendanaan dan pembiayaannya. Di dalam penganggaran program Smart City, pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Paser telah menganggarkan kurang lebih sebesar 554,3 Milyar lebih yang tersebar di seluruh Perangkat Daerah untuk menunjang pembiayaan di bidang TIK, Peningkatan SDM, bidang Kesehatan, bidang ekonomi dan bidang mitigasi dan penanganan bencana. Sedangkan untuk pembiayaan alternatif di luar APBD, Pemerintah Kabupaten Paser mendapatkan bantuan sebesar kurang lebih 55,31 Milyar dari CSR untuk pembiayaan Program pembangunan di Kabupaten Paser. (MR-AI).

 

 

Tinggalkan Komentar