Sumber: Aptika2023

Tana Paser – Dalam upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat di Kabupaten Paser dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Paser tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 pada hari Senin, 4 September 2023 (4/9) bertempat di Ruang Command Center Komplek Perkantoran Gentung Temiang.

Rapat yang dihadiri oleh Perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah dan Instansi terkait seperti Polres Paser, Kodim 0904 Paser, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappedalitbang, RSUD Panglima Sebaya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, seluruh Kecamatan, PLN, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan PMI ini dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mewakili Sekretaris Daerah.

Dalam Sambutannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya pelayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam menangani keadaan gawat darurat, Mengintegrasikan semua layanan telepon pengaduan dan pemberian informasi gawat darurat pada Perangkat Daerah dan Instansi terkait ke dalam system Call Center 112, Mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat untuk mendapatkan layanan gawat darurat, serta Mempermudah koordinasi penanganan keadaan gawat darurat pada Perangkat Darurat dan Instansi terkait.

Dalam paparannya, Hj. Ina Rosana, S.Pi, MM juga menyampaikan perjalanan layanan 112 di Kabupaten Paser yang didahului dengan adanya Surat Permohonan dari Bupati Paser nomor 555/1378/DKISP-AI/VIII tanggal 10 Agustus 2022 tentang Permohonan Akses NTPD 112 Kabupaten Paser, yang kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya rapat koordinasi pembahasan penerapan layanan panggilan darurat 112 di Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Paser. Pada tanggal 26 – 28 September 2022 dilakukan verifikasi penilaian kesiapan Pemerintah Kabupaten Paser oleh Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat Nomor B-1758/DJPPI.5/PI.04.04/09/2022 tanggal 30 September 2022 perihal Permohonan Dukungan Operator Telekomunikasi dalam Implementasi Layanan Panggilan Darurat (Emergency Call) 112 di Kabupaten Paser.

Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia petugas layanan 112, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser bekerjasama dengan PT. Jasnita Telekomindo, Tbk menyelenggarakan pelatihan bagi operator, Dispatcher dan Petugas Lapangan Perangkat Daerah pada tanggal 11 November 2022 dan Pelatihan Training of Trainer tindak lanjut bagi SDM layanan 112 (supervisor dan Call Taker) yang diselenggarakan di Batam.

Dan akhirnya pada tanggal 27 Desember 2022, Layanan Call Center 112 Kabupaten Paser secara resmi beroperasi, yang ditandai dengan peresmian Launching Aplikasi 112 oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli.

Pada rapat kali ini, dilakukan beberapa perubahan isi dari draft rancangan Peraturan Bupati Paser berdasarkan saran dan pertimbangan dari seluruh peserta rapat. Pada nantinya setelah dilakukan rapat ini, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Paser akan mengirimkan Draft Rancangan Peraturan Bupati untuk diberikan persetujuan substantif mengenai isi di dalam Peraturan Bupati ini oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur. (MR-AI)

Tinggalkan Komentar