Sumber: DKISP

Bupati Paser diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Baling Seloloi DPRD Paser, Selasa (14/3/2023).

Ke empat Raperda tersebut di antaranya, yang pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).

Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintaan kepada masyarakat. Raperda yang ke dua tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta precursor narkotika, selanjutanya Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser.

Tinggalkan Komentar