Kata Pengantar
Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 4 tahun yang lalu
Salah satu agar terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Kabupaten Paser di bidang pelayanan komunikasi dan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser telah mengembangkan dan mengelola website Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser.
Website dengan nama diskominfo.paserkab.go.id merupakan salah satu bentuk pendukung berjalananya pelaksanaan Undang-Undang Republik Indoinesia Nomor 14 Tahun 2010 yaitu tentang keterbukaan Informasi Publik, dimana Pemerintah Kabupaten Paser berkewajiban memberikan layanan informasi publik secara terbuka dan efisien, sehingga tercipta transparansi, partisipasi dan akuntabilitas kepada publik.
Seperti yang diketahui setiap masyarakat berhak memperoleh informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan adanya sarana website diskominfo.paserkab.go.id kabupaten paser diharapkan masyarakat dapat mengakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana sebagai penyedia sarana badan publik yang membutuhkan berbagai macam informasi publik.
Kesimpulannya, dengan adanya website ini akan sangat membantu bagi lancarnya informasi dan layanan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten paser secara terbuka dan efisien kepada publik, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas.