Bidang Aplikasi Informatika

Kabid. Aplikasi Informatika

Ir. MULYADI RAHMAN, ST., M.M

NIP. -



Kasi Aplikasi dan Pengembangan Informatika

MUHAMMAD SYARIF ABDILLAH, S.Kom

NIP. -

Kasi Pengelolaan E-Government

Arif Tri Wardoyo, S.Kom

NIP. -

Kasi Administrasi dan Pengembangan SD TIK

-

NIP. -



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Aplikasi Informatika

(1) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, Perumusan Penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan aplikasi dan pengembangan informatika, pengolahan e-government serta pengendalian informasi.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan aplikasi dan pengembangan informatika, pengolahan e-government serta pengendalian informasi sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan aplikasi dan pengembangan informatika, pengolahan e-government serta pengendalian informasi sesuai dengan norma, standar, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  3. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan aplikasi dan pengembangan informatika, pengolahan e-government serta pengendalian informasi;
  4. pelaksanaan pengoordinasian dengan instansi lain yang berhubungan dengan Aplikasi informatika;
  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan aplikasi dan pengembangan aplikasi informatika;
  6. pelaksanaan pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan aplikasi informatika;
  7. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen sistem aplikasi informatika;
  8. penyiapan sistem aplikasi komputer yang diperlukan perangkat daerah;
  9. pelaksanaan pembinaan, pengawasan aplikasi dan pengendalian informasi;
  10. pelaksanaan penyelenggaraan pengkajian dan fasilitasi pengumpulan, pengolahan integrasi dan pengendalian data dan informasi;
  11. pelaksanaan sistem pengendalian intern (SPI) dan pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan sub domain di lingkungan pemerintah daerah;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan aplikasi informatika; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi bidang Aplikasi Informatika.