Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Kabid. Informasi dan Komunikasi Publik

H. ASNAN L, S.Sos., MM.

NIP. -



Kasi Media Publik

Ropi'i, SE

NIP. -

Kasi Kemitraan dan Pemberdayaan Komunikasi

SYARIF ABDILLAH, S.Sos

NIP. -

Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi

DWI WAHYUDI, S.Kom, M.Si.

NIP. -



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

(1) Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan media publik, diseminasi Informasi publik, serta pengelolaan informasi dan penyiaran;

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan media publik, diseminasi informasi publik, serta pengelolaan informasi dan penyiaran; sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan media publik, diseminasi Informasi publik, serta pengelolaan informasi dan penyiaran; sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  3. pelaksanaan penyelenggaraan informasi dan dokumentasi melalui berbagai media informasi publik di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  4. pelaksanaan penyebarluasan informasi publik melalui median komunikasi publik dan media lainnya;
  5. pelaksanaan pemberian rekomendasi, advis teknis penyelenggara komunikasi dan informasi publik;
  6. pelaksanaan hubungan kemitraan dengan media cetak, elektronik local maupun nasional;
  7. pelaksanaan penyediaan sarana komunikasi dan informasi kepada masyarakat secara langsung arau melalui media cetak, elektronik, kelompok informasi masyarakat (KIM), petunjuk rakyat dan media lainnya;
  8. pelaksanaan diseminasi informasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan antar SKPD;
  9. pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta pengoordinasian dengan instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi, lembaga dan komunitas masyarakat;
  10. pelaksanaan bimbingan dan bantuan teknis serta pengendalian di bidang informasi dan dokumentasi;
  11. pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan penyelenggaraan bidang informasi dan dokumentasi;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan informasi dan dokumentasi; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi bidang Informasi dan dokumentasi.