Bidang Statistik dan Persandian

Kabid. Statistik dan Persandian

PUJI WIDYASTANTI, S.Psi

NIP. -



Kasi Pengolahan Data dan Desiminasi Statistik Sektoral

MANORWATI

NIP. -

Kasi Persandian

Fitriyani, S.STP

NIP. 198406152002122001

Kasi Pengumpul Data Statistik Sektoral

Hj. RAYAWATI, SE

NIP. -



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Statistik dan Persandian

(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengumpulan data statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral serta persandian.

(2)  Untuk melaksanakan tugasnya, bidang statistik dan persandian menyelenggarakan fungi:

a.    Pelaksaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengumpulan data statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral serta persandian sesuai dengan rencana strategis pemerintan daerah;

b.    Pelaksaan penetapan perancanaan teknis oprasional program pengumpulan data statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral  serta persandian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;

c.    Pelaksaan penginventarisasian data dan Informasi di bidang statistik dan persandian;

d.    Pelaksaan pembinaan, pengadilan, pengembangan dan pengolahan data statistik dan persandian;

e.    Pelaksaan pengkajian bahan perumusan kebijakandan petunjuk teknis di bidang statistik dan persandian;

f.     Pelaksaan pembinaan, pengawasan dan pengadilan kegiatan statistik dan persandian;

g.    Pelaksaan penerapan dan kordinasi pengembangan pengolahan data statistik dan persandian;

h.    Pelaksanaan koordinasi lintas SKPD secara periodik, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;

i. Pelaksanaan penyelanggaraan persandian untuk pengamana Informasi pemerintah Daerah serta penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;

j.      Pelaksanaan pengadilan, pengawasan sumber daya persandian serta oprasional di bidang statistik dan persandian;

k.    Pengelolaan dan pemeliharaan peralatan sandi, sistem sandi serta jaringan komunikasi sandi (JKS);

l.      Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program teknologi dan Informasi; dan

                   m. Pelaksaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi bidang Teknologi Informasi.