Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Statistik dan Persandian
(1) Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian,
perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengumpulan data
statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral serta
persandian.
(2) Untuk
melaksanakan tugasnya, bidang statistik dan
persandian menyelenggarakan fungi:
a. Pelaksaan
perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengumpulan
data statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral
serta persandian sesuai dengan rencana strategis pemerintan daerah;
b. Pelaksaan
penetapan perancanaan teknis oprasional program pengumpulan data statistik
sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral serta persandian sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
c. Pelaksaan
penginventarisasian data dan Informasi di bidang statistik dan persandian;
d. Pelaksaan
pembinaan, pengadilan, pengembangan dan pengolahan data statistik dan
persandian;
e. Pelaksaan
pengkajian bahan perumusan kebijakandan petunjuk teknis di bidang statistik dan
persandian;
f. Pelaksaan
pembinaan, pengawasan dan pengadilan kegiatan statistik dan persandian;
g. Pelaksaan
penerapan dan kordinasi pengembangan pengolahan data statistik dan persandian;
h. Pelaksanaan
koordinasi lintas SKPD secara periodik, penyelenggaraan statistik sektoral di
lingkup Daerah;
i. Pelaksanaan
penyelanggaraan persandian untuk pengamana Informasi pemerintah Daerah serta
penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
j. Pelaksanaan
pengadilan, pengawasan sumber daya persandian serta oprasional di bidang
statistik dan persandian;
k. Pengelolaan
dan pemeliharaan peralatan sandi, sistem sandi serta jaringan komunikasi
sandi (JKS);
l. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan program teknologi dan Informasi; dan