Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika
(1) Bidang Teknologi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan infrastruktur dan teknologi, pengolahan data dan integrasi sistem informasi serta keamanan jaringan komunikasi dan informasi;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan infrastruktur dan teknologi, Pengolahan Data dan Integrasi Sistem Informasi serta Keamanan Jaringan Komunikasi dan Informasi sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
- pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan infrastruktur dan teknologi, Pengolahan Data dan Integrasi Sistem Informasi serta Keamanan Jaringan Komunikasi dan Informasi sesuai dengan norma, standar, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
- pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan perumusan kebijakan pembangunan keamanan jaringan informasi dan telekomunikasi, termasuk kerjasama pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, monitoring, sosialisasi, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan standarisasi pemanfaatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
- pelaksanaan penyiapan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi komunikasi, telekomunikasi, data centre dan integrasi sistem informasi termasuk keamanan infrastruktur dan jaringannya;
- pelaksanaan kegiatan bidang data dan aplikasi serta teknologi komunikasi;
- pelaksanan pengkaijan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang teknologi komunikasi;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan data aplikasi dan teknologi komunikasi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, sosialisasi di bidang teknologi dan infomasi di bidang Teknologi Komunikasi;
- penyelenggaraan pengakajian dan fasilitas pengumpulan, pengolahan, integrasi, dan teknologi komunikasi;
- penyediaan data dan informasi yang berkualitas, lengkap dan akurat;
- pelaksanaan penyediakan data yang berkelanjutan dan releven bagi pengguna teknologi komunikasi;
- Pelaksanaan pengkoordinasian dengan instansi lain yang berhubungan dengan teknologi informatika;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan teknologi komunikasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Teknologi Komunikasi.