Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan rumah tangga dinas, dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di lingkungan dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program kegiatan dinas;
- penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
- pengelolaan dan penatausahaan keuangan dinas;
- pengelolaan barang milik daerah pada dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program dan kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.