PROFIL PPID PELAKSANA

PROFIL PPID PELAKSANA

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Nomor 800/141/SK-PPID/DKISP-SEKR/2022  tanggal 11 Maret 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.

PPID Pelaksana pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.

Fungsi

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi arsip
  3. Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

Tugas Pokok

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

Struktur PPID Pembantu pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser :

  • Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
  • Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
  • Petugas Pelaksana PPID : Dwi Wahyudi, S. Kom, M.Si
  • Admin/Operator Sim/Aplikasi : Rizal Rachman, S.I. Kom 
  • Admin/Operator Sim/Aplikasi : Andri