SITI MARNITASARI, SE, MM

Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika
DKISP Kabupaten Paser

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Bidang Teknologi Komunikasi dan Informtaika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas

Bidang Teknologi Komunikasi dan Informtaika

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan oerasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.

Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;