Tentang Kami

Tentang Kami

TENTANG DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN PASER

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser pertama kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Dinas Daerah yang pada saat itu masih bernama Dinas Komunikasi dan Informatika.

Peraturan tersebut didasari dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 56 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Pada saat itu Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dan 3 (Tiga) Bidang yaitu Bidang Informasi Publik, Bidang Teknologi Informatika dan Bidang Data dan Informasi.

Pada tanggal 23 November 2016, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Paser berubah nama menjadi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser seiring dengan perubahan tipe dinas menjadi Tipe A.