Card Image
31 October 2024 | Aptika DKISP | 85 kali | Bidang Aplikasi Informatika

Balikpapan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan rapat koordinasi Dewan Smart City untuk tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada hari Selasa (29/10/2024).Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Smart City, dan dihadiri oleh kepala perangkat daerah serta staf teknis terkait.

Dalam sambutannya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser,yang diwakili Sekretaris Daerah Paser  Katsul Wijaya, menyampaikan bahwa penerapan Smart City di Kabupaten Paser sudah mulai berjalan melalui aplikasi untuk perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta aplikasi layanan publik di beberapa perangkat daerah.

Katsul juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Smart City berkaitan erat dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menilai pentingnya sinergi dan kekompakan antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

“SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel adalah tujuan akhirnya,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Paser, Arief Rahman, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan evaluasi tahap II Program Smart City yang akan digelar pada bulan November mendatang.

Evaluasi tersebut mensyaratkan pemenuhan beberapa kriteria, salah satunya adalah mengisi kuesioner online dengan 121 pertanyaan mencakup enam dimensi Smart City di berbagai OPD, di mana setiap jawaban harus disertai dokumen atau bukti pendukung.

Pada Evaluasi Tahap I Program Smart City yang dilaksanakan pada 24-27 Juni lalu di Bali, asesor memberikan sejumlah rekomendasi bagi Pemkab Paser. Di antaranya, Pemkab diharuskan melaksanakan rapat rutin Dewan Smart City minimal dua kali setahun serta rapat Tim Pelaksana Smart City setidaknya tiga kali setahun.

Dalam rakor ini, Pemkab Paser menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Tonny Agus Setiono, dan praktisi Smart City dari PT. LAPI ITB Bandung, Riyadhusholihah.

 



Berita Lainnya