Sekretariat

Sekretariat

JABATAN STRUKTURAL

 

Ir. Mulyadi Rahman, S.T., M.M.
Sekretaris DKISP Kabupaten Paser
 
 
 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
 
Tugas
Merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
 
Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. ......

 

Sekretariat membawahkan :
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Jabatan Fungsional.

 

SUBBAGIAN UMUM

 

 

 

YUNITA VOLUNTARY, SE
Kepala Subbagian Umum DKISP Kabupaten Paser
 
 
 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
 
Tugas
Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, layanan publikasi dan hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
 
Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan  rencana kerja Dinas;

 

SUBBAGIAN KEUANGAN

 

 

 

HASRAH, S.E.
Kepala Subbagian Keuangan DKISP Kabupaten Paser
 
 
 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
 
Tugas
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, layanan publikasi dan hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
 
Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan  rencana kerja Dinas;