Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
JABATAN STRUKTURAL
|
Ir. Mulyadi Rahman, S.T., M.M.
Sekretaris DKISP Kabupaten Paser
|
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas
Merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
Fungsi dan Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- ......
Sekretariat membawahkan :
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Jabatan Fungsional.
SUBBAGIAN UMUM
|
YUNITA VOLUNTARY, SE
Kepala Subbagian Umum DKISP Kabupaten Paser
|
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Tugas
Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, layanan publikasi dan hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
Fungsi dan Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja Dinas;
SUBBAGIAN KEUANGAN
|
HASRAH, S.E.
Kepala Subbagian Keuangan DKISP Kabupaten Paser
|
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Tugas
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan dan menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi umum dan kepegawaian, yang meliputi surat-menyurat, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, layanan publikasi dan hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan barang milik Daerah.
Fungsi dan Uraian Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja Dinas;