TATA CARA PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SP4N LAPOR! (lapor.go.id)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram dan Facebook Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, diterima oleh Kepala Dinas Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.