Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
 

Berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2020 Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas diatas, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di Bidang Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • penetapan kebijakan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
  • pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang meliputi komunikasi dan informasi publik, aplikasi informatika, teknologi dan komunikasi serta statistik dan persandian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  • pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.