
Penilaian EPSS Sebagai Dasar Kebijakan Berbasis Data
Tana Paser-Penyelenggaraan penilaian EPSS Tahun 2026, yang dilakukan Diskominfostaper menuai nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) mencapai angka 1,6. Kesempatan untuk memperbaiki nilai tersebut dapat dilakukan, dengan tujuan pemanfaatan berbasis data dengan baik.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Puji Widyastanti, di waktu membuka Rapat Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS) menjelaskan penilaian EPSS menjadi harapan peningkatan dari nilai yang baru diperoleh. “Jika nilai Indeks Pembangunan Statistik bisa meraih minimal 2,6 maka nilai IPS sudah berada di kategori baik,” ungkapnya.
Membenahi data EPSS yang akan dinilai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Paser, masih terdapat kesempatan untuk memperbaiki atau menambah jumlah data penggunaan yang dilakukan SKPD dalam memenuhi data. “Data EPSS masih dapat diperbaiki supaya mendapatkan nilai yang dicapai, sementara instansi terkait masih dapat memperbaiki data atau menambah data guna memperbaiki nilai yang dicapai,” katanya, di Kantor Diskominfostaper Senin (21/4).
Dalam pertemuan bersama Tim Penilai Internal, Diskominfostaper dan Disnakertrans kali ini menambahkan layanan pendataan Kartu Kuning dan jaringan internet desa. Penghitungan rinci dari IPS yang diakhiri setiap 2 (Dua) Tahun sekali, berupaya mendapatkan penilaian EPSS. “Penghitungan penggunaan internet dari Base Trade Center (BTS) maupun layanan Starlink menjadi perhatian bagi pemerintah dalam kebijakan berbasis data, sedangkan Kartu Kuning dapat diperhatikan jumlah penggunaan yang dibutuhkan oleh pencari kerja,” terangnya.
Sementara itu Pranata Ahli Komupter dari BPS Paser Hairuddin mengungkapkan dalam penilaian terdapat kriteria atau peringkat dengan patokan pematangan data. “Jika nilai IPS mencapai 1.8 maka jauh dari layak yang capai, maka saya berusaha membantu untuk mendapatkan peringkat lebih baik dalam penilaian tahun ini,”.
Saya berusaha membantu untuk mendapatkan nilai terbaik yang menjadi penggunaan berbasis data. “Dalam pendataan penggunaan layanan pemerintah dapat ditambahkan atau diperbaiki, sebelum dinilai oleh Tim Penilaian Badan,” katanya.
Nilai IPS memiliki beberapa domain atau tingkat, mulai dari 1.8 sampai 5 dengan predikat kurang sampai memuaskan. Mulai dari proses data dikumpulkan, kualitas data atau penulisan data dengan anjuran pemerintah, data kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan sampai angka statistik secara nasional diperbaharui setiap tahun.




