
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) melaksanakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bidang IKP memaparkan pentingnya implementasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Kepala Bidang IKP menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap badan publik memahami kewajibannya dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam implementasi keterbukaan informasi di instansi masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Dengan adanya kegiatan ini, Bidang IKP berharap seluruh badan publik semakin siap dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




