
Diskominfostaper Paser Bahas Penyusunan SK Reward dan Punishment ASN Berbasis Regulasi Disiplin
Paser – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar rapat pembahasan penyusunan Draft Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang Pedoman Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi kinerja.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungan Diskominfostaper Kabupaten Paser. Pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan menitikberatkan pada penyelarasan kebijakan internal dengan regulasi nasional dan daerah yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa penyusunan pedoman reward dan punishment ini harus mengacu secara konsisten pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis dan tingkat hukuman disiplin bagi PNS. Dalam PP tersebut, khususnya pada Pasal 3 hingga Pasal 8, ditegaskan kewajiban ASN untuk menjaga integritas, disiplin, dan kinerja, serta konsekuensi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat bagi pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, penyusunan SK juga berpedoman pada Peraturan Bupati Paser Nomor 41 Tahun 2024 yang menjadi regulasi turunan di tingkat daerah. Perbup ini mengatur lebih teknis terkait penerapan disiplin bagi ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk mekanisme pembinaan, pengawasan, serta penjatuhan sanksi administratif yang proporsional dan berkeadilan.
Lebih lanjut, dalam forum rapat dibahas bahwa pemberian penghargaan (reward) tidak hanya berorientasi pada capaian kinerja individu, tetapi juga mencakup aspek kedisiplinan, inovasi, serta kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan publik. Sementara itu, pemberian hukuman (punishment) diharapkan menjadi instrumen pembinaan yang edukatif dan korektif, bukan semata-mata represif.

Peserta rapat juga memberikan masukan terkait indikator penilaian kinerja, mekanisme evaluasi berkala, serta pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan agar dapat diterima oleh seluruh ASN. Selain itu, dibahas pula integrasi kebijakan ini dengan sistem manajemen kinerja ASN dan penguatan budaya kerja berbasis merit system.
Melalui penyusunan SK ini, Diskominfostaper Kabupaten Paser menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berdaya saing, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Diharapkan, pedoman ini nantinya dapat menjadi acuan yang jelas dan implementatif dalam mendorong peningkatan kinerja ASN secara berkelanjutan di lingkungan Diskominfostaper. (MR-SEKR)




