SK Standar Pelayanan

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 1.44 MB
  • File Count 1
  • Create Date 13 July 2026
  • Last Updated 13 July 2026

SK Standar Pelayanan

Tana Paser – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.4/15/SK/DKISP-SEKR/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pelayanan dalam memberikan layanan yang profesional, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar pelayanan yang ditetapkan mencakup delapan jenis layanan, yaitu:

  • Pelayanan Informasi Publik melalui PPID;
  • Layanan Aspirasi dan Solusi LPPL Radio Suara Paser;
  • Peliputan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Paser;
  • Pelayanan Data Statistik Sektoral;
  • Pelayanan Wifi Gratis;
  • Layanan Call Center 112;
  • Pelayanan Government Chief Information Officer (GCIO); serta
  • Pelayanan Permintaan Rekaman CCTV.

Dengan adanya Standar Pelayanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu pelayanan, biaya, serta mekanisme penyampaian pengaduan dan saran. Selain itu, standar ini juga menjadi instrumen evaluasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan DKISP Kabupaten Paser secara berkelanjutan.

DKISP Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *