Card Image
Rakor SPBE 2024
28 March 2024 | Mulyadi Rahman | 347 kali | Bidang Aplikasi Informatika

Tana Paser – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 26 Maret 2024 (26/3) di Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mendukung percepatan transformasi digital di Pemerintah Kabupaten Paser.

Implementasi SPBE Pemerintah Kabupaten Paser mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selaku Koordinator SPBE Nasional dengan capaian indeks 2,91 pada tahun 2023.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Drs. H. Arief Rahman, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Tim Koordinasi SPBE untuk penyelarasan, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi dalam optimalisasi implementasi SPBE di Kabupaten Paser.

“ Terima kasih atas kerja keras seluruh Perangkat Daerah atas capaian indeks SPBE kita ini, semoga Rapat Koordinasi kali ini menjadi momentum yang menguatkan kita bersama dalam mewujudkan Paser Smart City “ Ujar Arief Rahman.

Adapun agenda dalam Rapat Koordinasi SPBE kali ini adalah sosialisasi review Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Kabupaten Paser dengan menghadirkan narasumber dari PT. Tatacipta Teknologi Indonesia Bpk. Rahadian Bisma, S.Kom, M. Kom.

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Keputusan Bupati Paser Nomor 048/KEP-431/2022 dan Nomor 048/KEP-432/2022 telah menetapkan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Kabupaten Paser. Namun seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional maka seluruh Kab/Kota diminta untuk melakukan penyesuaian pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE daerah menyesuaikan dengan Arsitektur SPBE Nasional.

Dalam paparannya, Rahadian Bisma menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Strategi inovasi implementasi SPBE bertumpu pada kebijakan yang didukung oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“ Implementasi SPBE bermanfaat untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional internal IPPD, Peningkatan Kualitas dan Kepuasan Layanan Publik serta sebagai Pondasi dalam pelaksanaan Smart City daerah. “ ujar Rahadian Bisma.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE menyebutkan bahwa Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diminta segera melakukan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah paling lambat Desember Tahun 2022. Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud, menjadi dasar dalam penyusunan rencana anggaran SPBE serta pelaksanaan Pembangunan dan pengembangan SPBE seperti penyiapan Aplikasi, Infrastruktur TIK dan pembentukan layanan digital pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pada aturan diatas maka Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penyusunan dan penetapan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE sebelum desember tahun 2022 dengan mempedomani Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Nasional. Arsitektur dan Peta Rencana SPBE daerah tersebut sebagai dasar dalam penyusunan rencana anggaran SPBE serta pelaksanaan Pembangunan dan pengembangan SPBE daerah.



Berita Lainnya