Card Image
13 November 2019 | Superadmin | 230 kali | Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

TANA PASER – Setelah memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Lempesu Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (12/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro. Berlangsung di ruang Bapekat DPRD Paser, RDP yang difasilitasi Gabungan Komisi DPRD Paser ini dipimpin H Hendrawan Putra yang juga Ketua Komisi I DPRD Paser.

Hadir pula Anggota DPRD Paser Gabungan Komisi lainnya. Seperti M Saleh, Abdul Azis, Hamransyah, Lamaluddin, Basri M, Fathur Rahman, Elly Ermayanti, dan Sabilar Rusdi. Sedangkan dari Pemkab Paser dihadiri Asisten Ekonomi Setda Paser Hj Ina Rosana, Kabag Tapem Setda Paser Siti Makiah, Camat Kuaro H Sidik Said dan sejumlah perwakilan OPD Pemkab Paser lainnya, bahkan RDP menghadirkan Kepala Balai KSDA Kaltim Sunandar dan UPTD KPA Kendilo Kaltim Adam Kudus, Kades Pasir Mayang, Sekdes Modang dan BPN Paser.

“Menindaklanjuti surat masyarakat Desa Pasir Mayang tertanggal 14 Oktober 2019, perihal mohon difasilitasi pertemuan dengan PTPN 13 dan PT Wijaya Mandiri Energi (WME) terkait kompensasi dan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser, maka hari ini kita menggelar RDP yang difasilitasi Gabungan Komisi DPRD Paser,” kata Hendrawan.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat Desa Pasir Mayang dalam RDP yang digelar kedua kalinya ini menyampaikan tuntutan. Seperti meminta izin HGU PTPN 13 dicabut dan segera kembalikan pada masyarakat Desa Pasir Mayang dan Desa Modang, meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin HGU yang dalam beberapa tahun ini akan berakhir.

RDP kedua ini tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, sehingga Gabungan Komisi DPRD Paser tidak bisa mengkonfirmasi jawaban perusahaan terhadap permasalahan-permasalahan yang disampaikan masyarakat Desa Pasir Mayang dan Modang, dalam rangka memberikan solusi terbaik atas semua permasalahan tersebut.

Masyarakat Pasir Mayang dan Modang merasa dimiskinkan karena desa mereka dijepit izin HGU dan Cagar Alam (CA). Karena dalam kawasan tidak boleh ada aktifitas apapun, sehingga masyarakat Pasir Mayang dan Modang sangat mengharapkan lahan HGU perusahaan.

“Bayangkan di sebelah timur, Pasir Mayang berbatasan HGU perusahaan dan CA, sebelah barat juga masuk HGU dan CA, sehingga benar-benar tidak ada ruang untuk masyarakat Desa Pasir Mayang beraktifitas, lebih-lebih Desa Modang lahan perkebunan disana tidak ada HGU-nya,” kata Samsul selaku perwakilan masyarakat Desa Pasir Mayang.

Terkait aspirasi masyarakat Desa Pasir Mayang itu, Hendrawan menyampaikan bahwa dalam beberapa minggu ini, pihak ITS berencana turun ke lapangan dan mungkin akan ke Desa Pasir Mayang. Jika nanti dinotulenkan tentang pencabutan CA dan HGU, maka DPRD Paser siap memfasilitasi aspirasi masyarakat Pasir Mayang dan Modang.

“Kami akan perjuangkan aspirasi masyarakat Pasir Mayang dan Modang, amanah yang Bapak-Bapak berikan jauh lebih penting darpada kepentingan kami sendiri. Percayalah kepada kami, kami selalu akan ada dalam memfasilitasi aspirasi Bapak-Bapak,” kata Hendrawan Putra menjelang RDP berakhir.(humasissm)



Berita Lainnya