Card Image
DKISP2025
30 June 2025 | Sekretariat | 16 kali | Kegiatan Sekretariat

Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten /Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2025 serta penyerahan penghargaan pada pengelolaan JDIH terbaik Tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

Rapat yang digelar di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat literasi hukum dan pelayanan publik melalui penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa JDIH Nasional (JDIHN) merupakan wadah krusial untuk pemanfaatan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkelanjutan.

“ke depannya JDIH diharapkan dapat memfasilitasi dan membangun ruang diskusi publik secara online agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam memahami hukum dan kebijakan pemerintah” ungkap sri wahyuni.

Sri wahyuni menekankan bahwa tujuan utama dalam pengelolaan JDIH ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan Indeks Reformasi Hukum yang baik di Kalimantan Timur. Selain itu JDIH diharapkan jangan hanya sekedar penyimpanan dokumen, tetapi juga sarana vital penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalimantan Timur menyampaikan bahwa layanan JDIHN dapat mempercepat akses masyarakat terhadap informasi hukum dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelenggaraan hukum, serta berkontribusi signifikan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Ir. Mulyadi Rahman, ST, MM menyampaikan bahwa dalam penguatan digitalisasi layanan hukum, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser telah melakukan langkah-langkah strategis berupa telah terhubungnya layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Paser melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Dengan keterhubungan ini, JDIH Kabupaten Paser kini menjadi bagian dari ekosistem layanan pemerintahan digital yang saling terintegrasi secara nasional. Melalui SPLP, informasi produk hukum yang dikelola JDIH Kabupaten Paser dapat diakses secara lebih luas dan real-time oleh berbagai instansi pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. Hal ini mendukung prinsip keterbukaan informasi publik serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam hal pengelolaan dokumen hukum.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menyampaikan bahwa keterhubungan ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. “Langkah ini sekaligus mendukung arah transformasi digital pemerintahan, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.

Diharapkan, dengan terintegrasinya JDIH melalui SPLP, kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat semakin meningkat dan menjadi bagian dari layanan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya di era digital saat ini. (SEKR-MR)



Berita Lainnya