PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
Pendokumentasian informasi publik adalah kegiatan mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan, kemudahan akses, dan transparansi informasi publik bagi masyarakat.
Tujuan Pendokumentasian Informasi Publik :
-
Memenuhi hak masyarakat:Memberikan hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan.
-
Mendorong partisipasi:Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik:Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik.
-
Membangun masyarakat informasi:Menciptakan masyarakat yang melek informasi dan mampu memanfaatkan informasi untuk kemajuan.SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK