PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

Pendokumentasian informasi publik adalah kegiatan mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan, kemudahan akses, dan transparansi informasi publik bagi masyarakat. 

Tujuan Pendokumentasian Informasi Publik :

  • Memenuhi hak masyarakat:Memberikan hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan. 
     
  • Mendorong partisipasi:
    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. 
     
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik:
    Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik. 
     
  • Membangun masyarakat informasi:Menciptakan masyarakat yang melek informasi dan mampu memanfaatkan informasi untuk kemajuan. 
     
    SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK