KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

Pengajuan keberatan atas informasi publik adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon informasi untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap keputusan atau tindakan Badan Publik terkait permintaan informasi. Ini dilakukan ketika pemohon merasa permohonannya ditolak, informasi tidak disediakan, atau ada hal lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

 

Hak Pemohon Informasi:
  • Pemohon berhak mengajukan keberatan atas layanan informasi publik yang tidak sesuai dengan haknya. 
     
  • Pemohon berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait penanganan keberatannya. 
     
  • Pemohon berhak mendapatkan penyelesaian atas keberatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Tugas PPID:
  • Menerima dan memproses pengajuan keberatan informasi publik.
  • Menyediakan formulir pengajuan keberatan.
  • Melakukan klarifikasi dan verifikasi data.
  • Menyampaikan jawaban atas keberatan kepada pemohon.
  • Mencatat dan mendata setiap pengajuan keberatan.
  • Menyimpan arsip pengajuan keberatan.