PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi.

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk :

  1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
  2. Memberikan standar bagi PPID Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  3. Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.

 

SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK