PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP

PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP
PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP
Penetapan dan Pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publik) adalah proses untuk menetapkan dan memperbarui daftar informasi yang dikelola oleh badan publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Ini melibatkan pengumpulan, pengklasifikasian, dan publikasi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Tujuan Penetapan dan Pemutakhiran DIP
- Keterbukaan Informasi: Memastikan informasi yang dikelola oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat.
- Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Partisipasi Publik: Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas badan publik dalam pengelolaan informasi.
SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)