ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

PERMOHONAN INFORMASI AKAN DI TOLAK JIKA :

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas;
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas;
  3. Penolakan atas subtansi, yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya;
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila pemohon informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan;
  5. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi;
  6. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

PERMOHONAN INFORMASI YANG DITOLAK MENCAKUP TENTANG :

  1. Informasi yang dikecualikan;
  2. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum;
  3. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional;
  5. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara;
  6. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  7. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri;
  8. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang;
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik