ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK
ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK
PERMOHONAN INFORMASI AKAN DI TOLAK JIKA :
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas;
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas;
- Penolakan atas subtansi, yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya;
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila pemohon informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi;
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
PERMOHONAN INFORMASI YANG DITOLAK MENCAKUP TENTANG :
- Informasi yang dikecualikan;
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri;
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik