Card Image
DKISP2025
20 August 2025 | Sekretariat | 59 kali | Kegiatan Sekretariat

 

Yogyakarta, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Paser melaksanakan studi tiru ke Kota Yogyakarta untuk mempelajari sistem Pengembangan dan Pengelolaan CCTV Berbasis Kewilayahan pada rabu, 14 Agustus 2025 (14/8). Kegiatan ini bertujuan memperkaya wawasan dan pengalaman dalam rangka mendukung peningkatan keamanan wilayah, keterbukaan informasi, serta implementasi smart city di Kabupaten Paser.

Rombongan Kabupaten Paser dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Mulyadi Rahman, didampingi Kabid TIK, Siti Marnitasari, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono, bersama Sekretaris Diskominfosan Kota Yogyakarta, Suciati Sah, dan pejabat fungsional di lingkungan Diskominfosan Kota Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Diskominfosan Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa praktik terbaik terkait pengelolaan CCTV kewilayahan, di antaranya:

  • Penganggaran CCTV tidak terpusat di Diskominfosan, melainkan diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan.

  • Saat ini, Pemkot Yogyakarta mengelola 248 titik CCTV, sementara titik lainnya berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan penyedia layanan internet (ISP), yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaannya.

  • Seluruh CCTV Kota Yogyakarta telah terhubung melalui jaringan fiber optik sepanjang 80.289 meter, sehingga menjamin kualitas jaringan yang stabil dan terintegrasi.

  • Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019, setiap perusahaan diwajibkan memasang CCTV di area sekitar kantor atau pabrik dan memberikan aksesnya kepada Pemkot melalui Diskominfosan.

  • Pembagian akses CCTV terbagi menjadi dua, yaitu CCTV Publik, yang dapat diakses oleh masyarakat umum, dan CCTV Privat, yang hanya bisa dilihat oleh pihak tertentu yang berkepentingan.

  • Untuk mendukung kelancaran penyebarluasan CCTV publik, Diskominfosan menggunakan aplikasi berbayar seperti Wowza dan Restreamer.

  • Setiap perangkat daerah yang mengusulkan pemasangan CCTV wajib memperoleh rekomendasi dari Diskominfosan agar sesuai standar teknis dan terintegrasi dengan sistem kota.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Paser, Mulyadi Rahman, menyampaikan bahwa hasil studi tiru ini menjadi referensi penting bagi Kabupaten Paser untuk menyiapkan regulasi, model penganggaran, serta infrastruktur teknologi dalam pengembangan sistem CCTV kewilayahan. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari Kota Yogyakarta, diharapkan ke depan Paser dapat menghadirkan layanan keamanan dan keterbukaan informasi yang lebih baik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital.



Berita Lainnya