Bandung-Penilaian Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada Tahun 2024 telah membuahkan hasil yakni tercapainya 2,84 dengan kategori baik. Nilai tersebut berada diatas rata - rata atau target penilaian yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional sebesar 2,64.
Berhasil memperoleh nilai kategori baik maka Pemerintah Kabupaten Paser memiliki dorongan untuk melakukan Studi Tiru atau Belajar Perolehan Penilaian Statistik secara rinci, bagaimana tahapan yang dapat dilakukan mulai tahapan satu tahun belakangan sampai kedepannya.
Rombongan dari Diskominfostaper, BPS Bapedalitbang, Disnakertran Paser yang dimotori oleh Oktoberson Kasi Pengolahan Data dan Diseminasi Data Statistik Bidang Statistik dan Persandian, langsung disambut Kepala Bidang Statistik Asep Rochmansyah, dikantornya, Kamis (24/10). Asep mengatakan penilaian pada Tahun 2024 dilakukan secara terus menerus bahkan sering dilakukan pengecekan memalui BPS Kabupaten Bandung. “Penilaian Tahun 2024 dilakukan secara berurutan dari Tahun lalu sebagai dasar kenaikan atau penurunan angka yang sudah didapat, seperti 2024 dan 2023, melewati penilaian Standar Data Meta Satu Data yang memiliki Standar Penilaian dari penilaian BPS”.
Dijelaskan oleh Asep sambil mewakili Kepala Dinas Kominfo Yosep Nugraha, dari setiap tahapan penilaian memang ada kaitannnya, namun tetap dalam pengawasan atau pembinaan dari BPS Kabupaten. "Data di setiap perangkat daerah sangat banyak, dapat dipertimbangkan mana saja yang paling banyak maka harus didukung sumber potensi yang di didukung untuk ditingkatkan pengawasan, penghimpunan dan penyusunan data.”
Asep berpesan dalam mengerjakan EPSS atau (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) kami menggunakan Data Statistik Nasional dengan baik, mulai dari pemanfaatan Data Statistik nasional, Pengelolaan Data Statistik Nasional sampai Pemanfaatan SSN (Sistem Statistik nasional) secara berkelanjutan. “Selama mengerjakan pendataan, pihak kami memanfaatkan Data Nasional dengan baik sebagai panduan,” pesannya.
Penilaian BPS sesuai dengan EPSS, dapat menjadi dasar penilaian diperkenalkan hanya 3 (Tiga) yaitu; Prinsip Satu Data, Kwalitas Data dan Kelembagaan atau Koordinasi setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Dalam menjelaskan tahapan data statistik terhadap para operator data lebih baik tidak menggunakan Bahasa Statistik, mengingat banyaknya kalimat atau Bahasa yang tidak dapat dipahami,” pintanya.
Selama penjelasan beberapa jam kedepan Oktoberson yang mewakili Kepala Diskominfostaper Paser Arief Rahman juga melakukan diskusi dari tahapan pengumpulan data. “Secara detail data diperoleh sangat rinci, apakah tampilan juga dilakukan serentak atau tidak,” tanyanya.
Oktoberson bersamaan jg melihat adanya kode secara detail Statistik yang dipelihatkan. “Kode ditampilkan dalam webside Portal 1 (Satu) data juga berasal dari Kemendagri mulai waktu perkembangan data, perbedaan dengan sumber lain,” katanya.