
Samarinda — Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser, Tim Diskominfostaper melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025).
Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan tujuan Diskominfo yang berkaitan dengan Pemerintahan Digital (Pemdi). Dalam pertemuan tersebut, Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemdi belum ditetapkan sebagai tujuan Diskominfo di tingkat provinsi. Tujuan yang digunakan masih mengacu pada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal tersebut disebabkan belum adanya regulasi nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara resmi mengenai Pemerintahan Digital sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemerintahan digital. Rencananya, setelah Perpres terkait Pemdi terbit, pada tahun 2026 Diskominfo Provinsi Kaltim akan menetapkan Pemdi sebagai tujuan Diskominfo.
Perubahan ini akan membawa konsekuensi pada revisi dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. Dengan demikian, daerah perlu menyesuaikan arah kebijakan dan indikator kinerja setelah kebijakan Pemdi berlaku secara resmi.
Tim Diskominfostaper Kabupaten Paser yang hadir dalam kunjungan ini diterima langsung oleh Rudi Syafitri, Perencana Ahli Muda, dan Fedlandy Yulian, Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penyusunan Renstra Diskominfostaper Kabupaten Paser dapat selaras dengan arah kebijakan provinsi dan nasional, serta siap menyesuaikan apabila terjadi perubahan regulasi terkait Pemerintahan Digital di masa mendatang.