Bogor – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menggelar pertemuan dengan Badan Informasi Geospasial guna melakukan pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Rencana Kerja tentang Sinergi Bidang Informasi Geospasial di Kabupaten Paser bertempat di Gedung PPKIG Badan Informasi Geospasial, Cibinong Bogor Jawa Barat, Jum’at (15/11/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si dalam sambutan menyampaikan bahwa dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian Pembangunan di Kabupaten Paser, saat ini Pemerintah Kabupaten Paser tengah berupaya untuk melakukan integrasi data guna mempercepat realisasi kegiatan Satu Data Kabupaten. Dengan adanya satu data diharapkan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Paser dapat memiliki data yang sama sehingga mempercepat pelaksanaan realisasi target pemerintah.
“kedepannya kita harapkan Paser dapat mempersiapkan diri, untuk dapat menjadi Mitra IKN yang baik dengan dukungan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi real di lapangan” ungkap Romif.
Ditambahkan Romif, untuk mengelola potensi wilayah dengan luas kurang lebih 11.603.94 Km2 dengan 10 Kecamatan 139 Desa dan 5 Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Paser tentu membutuhkan dukungan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid dan berkualitas agar alam dan lingkungan di Kabupaten Paser tetap terjaga harmonis dan dapat mengatasi segala kendala dan hambatan yang ditemukan.
Selanjutnya, Romif mengharapkan agar dalam pertemuan ini dapat segera tercapai kesepakatan terhadap Nota Perjanjian Kerjasama dan seluruh Perangkat Daerah yang hadir dapat mendata kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk mendukung kinerja Perangkat Daerah melalui Kerjasama dengan BIG ini. Hal ini dikarenakan kebutuhan satu data di Paser sangat penting untuk digunakan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi kegiatan Pembangunan di Kabupaten Paser.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan sebagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 serta penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Pemerintah Kabupaten Paser, maka kesepakatan bersama ini perlu dilakukan.
“Saat ini Pemerintah Pusat mendorong percepatan implementasi satu data nasional sehingga pengambil Keputusan tidak bingung dengan adanya banyak data dan semuanya harus berbasis spasial” ungkap Mone Iye Cornelia Plt. Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama BIG.
Selanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Paser menyampaikan bahwa pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi serta membahas draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebelum nantinya diagendakan penandatanganan antara BIG dengan Pemerintah Kabupaten Paser.
“Pembahasan draft Nota Kesepakatan antara BIG dan Pemkab Paser ini juga sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial, sehingga memberikan kontribusi aktif dalam pencapaian Pembangunan” pungkas Romif.
Tampak Hadir dalam pembahasan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Pamardi Bayu Aji, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Soraya JA, Sekretaris Diskominfostaper, Mulyadi Rahman, Sekretaris Dinas PMD, Kasrani, Andreas Keluen dari Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupa Bumi BIG, A. Ari Dartoyo dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Andry Bhakti Hidayah dari Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat BIG, Agung Prahadia dari Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial BIG, Suspima W. dari Direktorat Bidang Infromasi Geospasial Tematik BIG serta perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas PUTR dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. (MR.SEKR)