Card Image
DKISP2025
12 September 2025 | Sekretariat | 133 kali | Kegiatan Sekretariat

Samarinda – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser mengikuti kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Paser tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, di Samarinda, Rabu (10/09).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi dan penyempurnaan regulasi daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Dalam kegiatan tersebut, hadir mewakili Diskominfostaper Paser antara lain Sekretaris Dinas, Kepala Subbidang Persandian, serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Diskominfostaper.

Tim dari Kemenkumham Kaltim memberikan sejumlah masukan penting terhadap substansi dan struktur Raperbup, termasuk penyempurnaan konsideran dasar hukum, redaksional naskah, serta harmonisasi pasal per pasal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari tim Kemenkumham yang sangat konstruktif demi kesempurnaan regulasi ini,” ujar Mulyadi Rahman di sela-sela diskusi.

Raperbup tentang SMKI ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan dan perlindungan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, guna meningkatkan keamanan informasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Setelah proses harmonisasi ini, Raperbup akan melalui tahap finalisasi untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati Paser. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, tata kelola keamanan informasi di Kabupaten Paser semakin tertata dan sesuai dengan standar nasional. (MR-SEKR)



Berita Lainnya