Card Image
Danang Jaya selaku Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI saat memaparkan Pengantar Audir Kemanan SPBE, di Ruang Mahakam II Swiss-Bel Hotel Balikapapn, Selasa (1/10)
02 October 2024 | Aptika DKISP | 105 kali | Bidang Aplikasi Informatika

Balikpapan –Sebagai upaya mendukung kesiapan pelaksanaan evaluasi kepatuhan dan kesesuaian penerapan kemanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian, menggelar kegiatan Asistensi Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Swiss-Belhotel, Balikpapan Selasa (1/10).

Acara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 01 – 02 Oktober 2024, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dengan mengahadirkan pemateri diantaranya Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Daerah BSSN RI RI Danang Jaya serta Ikrima Galuh Nasucha dan Devi Clarisa dari Tim Keamanan SPBE Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemda, Deputi III, BSSN RI.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting bagi pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan TImur, khususnya Dinas Kominfo dan Inspektorat, untuk melaksanakan audit SPBE secara lebih baik. 

“Koordinasi audit SPBE ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Audit keamanan SPBE bertujuan membantu pemerintah memperbaiki kualitas infrastruktur dan aplikasi SPBE secara berkelanjutan,” ujar Faisal.

Faisal juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan baru dan memperkuat koordinasi antar instansi pelaksana audit.

"Bagi Inspektorat, audit ini adalah hal yang relatif baru dan merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terkait audit internal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Danang Jaya menjelaskan bahwa audit keamanan SPBE bertujuan memastikan kepatuhan terhadap standar, prosedur, dan teknik yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021.

"Audit ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung digitalisasi di seluruh jenjang pemerintahan, baik pusat maupun daerah," jelas Danang.

Menurutnya, domain keamanan SPBE sangat krusial, karena menjadi faktor utama dalam menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman, handal, dan terpercaya oleh masyarakat, pungkasnya.



Berita Lainnya