Card Image
14 March 2024 | Sekretariat DKISP | 145 kali | Kegiatan Sekretariat

Dalam rapat yang digelar oleh DKISP Paser Membahas Tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yaitu Keputusan tersebut mengubah nomenklatur sub kegiatan dalam rangka penyelarasan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Rabu (13/03/2024)

DKISP Paser perlu melakukan penyesuaian nomenklatur sub kegiatan dalam SIPD RI agar sesuai dengan keputusan tersebut.

Pembahasan Nomenklatur Sub Kegiatan yang Belum Tersedia di SIPD RI yakni Terdapat beberapa nomenklatur sub kegiatan yang belum tersedia di SIPD RI. DKISP Paser akan berkoordinasi dengan Bappeda Paser untuk memasukkan nomenklatur tersebut ke dalam SIPD RI.

Para Kepala Bidang di DKISP Paser diminta untuk segera mengidentifikasi nomenklatur sub kegiatan yang belum tersedia di SIPD RI dan melaporkannya ke DKISP Paser.



Berita Lainnya