Jakarta - Guna percepatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Organisasi, Bappedalitbang, Diskominfostaper dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melakukan koordinasi ke Kementerian PANRB membahas terkait mekanisme pendampingan SAKIP Kabupaten Paser pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 (14/8) bertempat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Implementasi Sistem AKuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 yang lalu.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati bentuk pendampingan dan waktu pelaksanaan pendampingan SAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ke 42 (Empat Puluh Dua) Perangkat Daerah di Kabupaten Paser.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Paser yang ditemui langsung oleh Rheza Yustian Dwi Cahya Agustin, A.Md.AK, Pengelola Data dan Informasi Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa dalam mengimplementasikan SAKIP, Instansi Pemerintah perlu memfokuskan kinerja pada hasil yang dirasakan Masyarakat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dan pemborosan penggunaan anggaran.
“Implementasi SAKIP akan mendorong instansi pemerintah agar memiliki tujuan dan sasaran yang jelas serta berorientasi pada hasil. Selain itu, ukuran keberhasilan menjadi jelas dan terukur, serta dapat menetapkan program/kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian sasaran yang akan dicapai.”ucap Rheza.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Mediastomo, S.Sos menyampaikan bahwa penerapan SAKIP pada Pemerintah Kabupaten Paser saat ini terus mengalami perkembangan yang cukup berarti. Hasil ini merupakan wujud keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Paser untuk meningkatkan kualitas implementasi SAKIP, tentunya didukung pula oleh Kementerian PANRB dalam memberikan pembinaan serta pendampingan.
Bercermin pada hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Paser pada beberapa tahun terakhir yaitu pada tahun 2018 nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Paser sebesar 56,21 (CC), tahun 2019 57,76 (CC), tahun 2020 58,41 (CC), Tahun 2022 58,40 (CC) dan Tahun 2023 60,16 (B) maka dipandang perlu untuk terus melakukan upaya strategis dengan cara melakukan bimbingan teknis bagi Kepala Perangkat Daerah serta pembenahan komponen SAKIP bagi seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Paser.
Dalam mengimplementasikan SAKIP, upaya-upaya pembenahan harus terus dilakukan, salah satunya dengan cara melakukan pendampingan dalam penyusunan komponen SAKIP Perangkat Daerah, mulai dari perencanaan kinerja sampai dengan pelaporan kinerja. Karena dengan upaya tersebut Perangkat Daerah dapat Menyusun rumusan tujuan, sasaran, serta indikator kinerja utama (IKU) yang jelas dan terukur yang harus dicapai oleh masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya, secara bertahap dilakukan penjabaran kinerja dalam perjanjian kinerja pada Tingkat eselon II, III, dan IV serta Menyusun rencana aksi yang dilakukan guna pencapaian IKU Perangkat Daerah.