Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Kabupaten Paser pada Kamis, 25 Juli 2024 (25/7) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.
Rapat yang dihadiri oleh Pejabat Fungsional Analisis Perancang Produk Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur, DR. Mia Kusuma Fitriana, SH, M. Hum dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pertentangan atau ketidakjelasan dalam penerapan peraturan.
“Kegiatan harmonisasi ini, bukan untuk menyatakan bahwa aturan ini boleh atau tidak, ditolak atau tidak, namun sifatnya ini hanya masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”ungkap Mia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser yang diwakili oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Ir. Mulyadi Rahman, ST, MM menyampaikan bahwa pada Tahun 2024 ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser mengusulkan 2 (dua) Peraturan Kepala Daerah yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
Rapat harmonisasi ini adalah suatu prosedur resmi dalam suatu proses legislasi produk hukum daerah, dimana produk hukum Kabupaten berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan Produk Hukum yang harus menjalani tahap harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan Harmonisasi ini bertujuan untuk menyesuaikan rancangan Peraturan Bupati dengan Peraturan yang lebih tinggi dan memastikan pasal-pasal di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah; menghindari tumpang tindih atau pertentangan dengan peraturan daerah lainnya serta membuat Peraturan menjadi lebih jelas, mudah dipahami dan mudah diterapkan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi peraturan kepala daerah.
Selanjutnya beberapa masukan terkait penyempurnaan kedua Raperbup ini akan dikembalikan ke daerah yang selanjutnya akan diperbaiki sesuai hasil rekomendasi.