Card Image
DKISP2024
06 December 2024 | Sekretariat | 1786 kali | Kegiatan Sekretariat

Samarinda - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah wilayah yang dibangun atas konsep Superhub Ekonomi dengan mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi pada Kawasan Ibu Kota Nusantara dan Provinsi Kalimantan Timur serta daerah mitra.

Diterangkan oleh Narasumber dari Institut Teknologi Kalimantan Ir. Rahmat Aris Pratomo, ST, MT, M.Sc, IPM bahwa saat ini Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 Provinsi Kalimantan Timur dengan rumusan kebijakan kewilayahan, belum spesifik menggambarkan arahan perkembangan pada setiap kabupaten/kota untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan. Selain itu di dalam dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Timur tersebut belum mengamanatkan peran kabupaten/kota secara khusus terutama pada Kabupaten Penyangga IKN (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Kartanegara) sehingga perlu dilakukan kajian yang komprehensif.

“Diperlukan kajian yang komprehensif untuk menggali dan memetakan potensi di masing – masing wilayah dalam bentuk arahan pengembangan kewilayahan yang sinergis dan berkelanjutan untuk menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan” ungkap Aris.

Perencana Ahli Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Fryma Putra Pratama, ST menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan kajian pengembangan wilayah kab/kota  di provinsi Kalimantan Timur dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar wilayah terutama dalam mendukung pembangunan IKN.

“Sasaran yang kita harapkan dalam penyusunan kajian ini adalah untuk melakukan identifikasi potensi wilayah yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser dan mendapatkan rumusan arah rencana pengembangan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser dalam mendukung pembangunan IKN.” Ungkap Fryma.

Selanjutnya Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Paser yang diwakili oleh Perencana Ahli Muda, Fitriyati, ST menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional ditetapkan 5 (lima) pelabuhan di wilayah administrasi Kabupaten Paser yaitu 1 (satu) Pelabuhan Pengumpul yang berlokasi di Pelabuhan Pondong, 2 (dua) Pelabuhan Pengumpan Lokal yaitu Pelabuhan Teluk Apar dan Pelabuhan Teluk Adang serta 2 (dua) Pelabuhan (Sungai dan Danau) yaitu Pelabuhan Longkali dan Pelabuhan Tanah Grogot. Untuk mendukung konektivitas antar wilayah Kabupaten Paser juga memiliki 1 (satu) Terminal Tepi B yaitu Terminal Km. 7 Tepian Batang dan 3 (Tiga) Terminal Tipe C yaitu Terminal Kota Tana Paser, Terminal Kuaro dan Terminal Lori.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Mulyadi Rahman menjelaskan bahwa untuk mendukung ketercapaian target pertumbuhan ekonomi delapan persen sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Daerah terutama Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia diminta untuk menunjukkan perhatian yang besar atas digitalisasi di Indonesia. Daerah diminta untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur digital dan meningkatkan pemanfaatan konektivitas digital untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, untuk mendukung penyebaran informasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, saat ini terdapat 207 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Paser. (MR.SEKR)  



Berita Lainnya